Direktorat Reserse Kriminal Spesial Polda Metro Jaya menangkap terdakwa bernama samaran YA( 26) yang diprediksi menyebarkan video bermuatan pornografi lewat aplikasi Telegram di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat pada Selasa( 30/ 7).
” Pada hari Selasa( 30/ 7) regu penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan pengungkapan permasalahan serta sekalian melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap terdakwa yang diprediksi melaksanakan tindak pidana pornografi yang mengaitkan anak selaku korban,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima, Pekan.
Ade Safri menarangkan permasalahan ini bermula dikala patroli siber, petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menciptakan suatu akun instagram bernama@skandal……. 7b yang diprediksi menyebarkan video bermuatan asusila yang mengaitkan anak di dasar usia selaku korban( anak korban).
” Atas penemuan tersebut dicoba penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya buat membuat cerah tindak pidana yang terjalin serta menciptakan terdakwa,” ucapnya.
Ade Safri mengatakan dari hasil pengecekan terhadap korban yang ialah anak di dasar usia, awal mulanya anak korban menemukan pesan Telegram dari seorang yang tidak diketahui serta diajak berbicara via telegram serta bersinambung ke WA dengan no 081283491340( no pelakon).
” Sehabis itu anak korban dijanjikan oleh terdakwa hendak diberikan duit sebesar Rp600 ribu dengan ketentuan wajib memperlihatkan bagian sensitif( bagian dada) lewat panggilan video,” kata Ade Safri.
Setelah itu dikala korban melaksanakan panggilan video serta memperlihatkan bagian sensitifnya( bagian dada), di
dikala itu pula pelakon melaksanakan perekaman.
Sehabis itu korban menerima pesan WA kembali dari no hp 0857551853983( no lain pelakon) serta berkata kalau anak korban
wajib melayani pelakon sepanjang satu tahun.
” Apabila tidak dicoba, anak korban wajib membayar sebesar Rp1 juta tiap menolak permintaannya, serta mengecam hendak memberitahukan video yang telah terdakwa rekam lebih dahulu,” kata Ade Safri.
Setelah itu anak korban mulai menyadari bila apa yang telah dicoba nyatanya telah direkam, serta meminta kepada pelakon buat tidak memberitahukan rekaman panggilan video tersebut.
” Berikutnya anak korban telah mulai menolak permintaan pelakon, hendak namun pelakon senantiasa mengecam anak korban,” katanya.
Ade Safri pula meningkatkan dikala penangkapan pelakon ditemui benda fakta satu buah ponsel, 8 buah email yang muat video bermuatan pornografi.
” Total terdapat 59 video yang tiap- tiap mengaitkan orang yang berbeda- beda, terdiri atas video bermuatan asusila yang diprediksi mengaitkan anak di dasar usia( anak korban) sebanyak 44 video serta video bermuatan asusila yang mengaitkan orang berusia sebanyak 15 video,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelakon dijerat dengan pasal 27 ayat( 1) jo pasal 45 ayat( 1) Undang- Undang No 1 Tahun 2024 tentang Pergantian Kedua atas Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik serta/ ataupun Pasal 4 ayat( 1) jo Pasal 29 Undang- Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, berpotensi dipidana penjara sangat lama 6 tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp1 miliyar.
Average Rating